SISTEM KEUANGAN
ABDILLAH MAJDI
120413403081
KK
KK
- Definisi Sistem Keuangan
Sistem keuangan adalah sekumpulan intitusi, pasar,
peraturan (undang-undang), serta tata cara bagaimana memperdagangkan instrumen
keuangan, mengatur suku bunga, serta menghasilkan jasa keuangan yang
diperuntukkan untuk masyarakat luas.
Secara umum sistem keuangan terdiri dari otoritas jasa
keuangan, perbankan, serta lembaga keuangan bukan bank. Ketiga unsur tersebut
berperan menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan yang diberikan oleh
lembaga-lembaga keuangan termasuk pasar uang dan pasar modal.
- Fungsi Sistem Keuangan
Sistem keuangan dalam suatu perekonomian memiliki
fungsi pokok antara lain:
a.
Fungsi tabungan
Sistem keuangan dan lembaga keuangan menyediakan suatu
mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya saham dan obligasi yang
diperjualbelikan di pasar modal yang dapat memberikan pendapatan kepada
pemiliknya.
b.
Fungsi penyimpan kekayaan
Sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang
menghimpun dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham,
surat utang negara atau intrumen lainnya. Intrumen keuangan ini mendatangkan
keuntungan yang tidak sedikit kepada pemiliknya.
c.
Fungsi likuiditas
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan
mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai dengan cepat dan resiko yang
rendah sehingga pemilik instrumen
keuangan tidak perlu susah payah mengkonversikan instrumen keuangan miliknya
apabila membutuhkan uang tunai.
d.
Fungsi kredit
Pasar keuangan juga menyediakan kredit kepada konsumen
dan unit usaha untuk kepentingan konsumsi serta investasi. Misalnya konsumen
membutuhkan kedit untuk membeli properti dan perusahaan mengajukan kredit untuk
membangun gedung, atau membeli mesin untuk kegiatan produksi.
e.
Fungsi resiko
Sistem keuangan juga menawarkan polis asuransi yang
memproteksi terhadap jiwa, kesehatan, sosial, serta resiko terhadap pendapatan
unit usaha atau konsumen.
f.
Fungsi kebijakan
Sistem ekonomi melalui pemerintah berperan menstabilkan
ekonomi dan mengendalikan laju inflasi dengan melakukan kebijakan moneter.
- Lembaga atau Pihak dalam Sistem
Keuangan Indonesia
Lembaga atau pihak yang mempunyai kewenangan keuangan
(otoritas moneter) yaitu:
a.
Bank Indonesia
Berfungsi menjaga stabilitas moneter dan kelancaran
sistem pembayaran.
b.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Bertugas memberi jaminan simpanan kepada nasabah perbankan.
c.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berfungsi mengatur, mengawasi serta memberikan perizinan.
d.
Departemen Keuangan
Melakukan regulasi dan pengawasan hanya pada Lembaga keuangan bukan bank.
- Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan yang
kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat yang surplus serta menyalurkan
dana tersebut kepada masyarakat yang defisit atau membutuhkan dana. Lembaga keuangan
ada 2, yaitu:
1. Perbankan
(Bank)
Bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi:
a. Bank
Umum
Seperti
Bank BUMN, Bank Pemerintah Daerah/Propinsi, Bank Swasta Nasional, Bank Asing,
Bank Campuran.
b. Bank
Perkreditan Rakyat
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) antara lain:
a. Dana
pensiun
b. Perusahaan
asuransi
Seperti
asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi sosial dll
c. Perusahaan
pembayaran
d. Perusahaan
modal ventura
e. Pegadaian
REFERENSI
Bahan
kuliah Bapak Gatot Isnani “Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank tentang Sistem Keuangan Indonesia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar