Minggu, 24 Agustus 2014

Sistem Keuangan 1



SISTEM KEUANGAN 1
ABDILLAH MAJDI
120413403081
KK



  1. Definisi Sistem Keuangan
Sistem keuangan adalah sekumpulan intitusi, pasar, peraturan (undang-undang), serta tata cara bagaimana memperdagangkan instrumen keuangan, mengatur suku bunga, serta menghasilkan jasa keuangan yang diperuntukkan untuk masyarakat luas.
Secara umum sistem keuangan terdiri dari otoritas jasa keuangan, perbankan, serta lembaga keuangan bukan bank. Ketiga unsur tersebut berperan menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan termasuk pasar uang dan pasar modal.

  1. Fungsi Sistem Keuangan
Sistem keuangan dalam suatu perekonomian memiliki fungsi pokok antara lain:
a.         Fungsi tabungan
Sistem keuangan dan lembaga keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya saham dan obligasi yang diperjualbelikan di pasar modal yang dapat memberikan pendapatan kepada pemiliknya.
b.         Fungsi penyimpan kekayaan
Sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang menghimpun dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang negara atau intrumen lainnya. Intrumen keuangan ini mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit kepada pemiliknya.
c.          Fungsi likuiditas
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai dengan cepat dan resiko yang rendah sehingga  pemilik instrumen keuangan tidak perlu susah payah mengkonversikan instrumen keuangan miliknya apabila membutuhkan uang tunai.
d.         Fungsi kredit
Pasar keuangan juga menyediakan kredit kepada konsumen dan unit usaha untuk kepentingan konsumsi serta investasi. Misalnya konsumen membutuhkan kedit untuk membeli properti dan perusahaan mengajukan kredit untuk membangun gedung, atau membeli mesin untuk kegiatan produksi.
e.         Fungsi resiko
Sistem keuangan juga menawarkan polis asuransi yang memproteksi terhadap jiwa, kesehatan, sosial, serta resiko terhadap pendapatan unit usaha atau konsumen.
f.          Fungsi kebijakan
Sistem ekonomi melalui pemerintah berperan menstabilkan ekonomi dan mengendalikan laju inflasi dengan melakukan kebijakan moneter.

  1. Lembaga atau Pihak dalam Sistem Keuangan Indonesia
Lembaga atau pihak yang mempunyai kewenangan keuangan (otoritas moneter) yaitu:
a.         Bank Indonesia
Berfungsi menjaga stabilitas moneter dan kelancaran sistem pembayaran.
b.         Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Bertugas memberi jaminan simpanan kepada nasabah perbankan.
c.          Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berfungsi mengatur, mengawasi serta memberikan perizinan.
d.         Departemen Keuangan
Melakukan regulasi dan pengawasan hanya pada Lembaga keuangan bukan bank.

  1. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat yang surplus serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang defisit atau membutuhkan dana. Lembaga keuangan ada 2, yaitu:
1.    Perbankan (Bank)
Bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi:
a.    Bank Umum
Seperti Bank BUMN, Bank Pemerintah Daerah/Propinsi, Bank Swasta Nasional, Bank Asing, Bank Campuran.
b.   Bank Perkreditan Rakyat
2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) antara lain:
a.       Dana pensiun
b.      Perusahaan asuransi
Seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi sosial dll
c.       Perusahaan pembayaran
d.      Perusahaan modal ventura
e.      Pegadaian






REFERENSI
Bahan kuliah Bapak Gatot  Isnani “Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank tentang Sistem Keuangan Indonesia”.